Penafsiran Alquran oleh K.H. Husein Muhammad Mengenai Perempuan
K.H. Husein Muhammad memandang kesetaraan gender sebagai nilai fundamental dalam Islam yang berlandaskan keadilan dan kemanusiaan untuk menjunjung martabat perempuan. Menurutnya, Islam tidak pernah mengajarkan diskriminasi gender, melainkan menegaskan kesetaraan laki-laki dan perempuan di hadapan Allah (Suud, 2022).
Prinsip ini ditegaskan dalam Alquran yang menyatakan bahwa semua manusia berasal dari satu jiwa. Ayat berikut menjadi rujukan:
يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ به والأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Ayat ini menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan berasal dari satu sumber, yaitu "diri yang satu" (نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ). Dengan demikian, tidak ada perbedaan dalam nilai kemanusiaan antara keduanya.
K.H. Husein Muhammad juga merujuk Q.S. Al-Ahzab ayat 35 untuk menegaskan bahwa ganjaran spiritual dan amal ibadah yang diberikan Allah berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan:
انَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنت...
Dari ayat ini, jelas bahwa penghargaan terhadap ketakwaan tidak bergantung pada gender.
Kesetaraan dalam Hak dan Kewajiban
K.H. Husein Muhammad menjelaskan bahwa Islam menegaskan keadilan dalam hak dan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, kesetaraan gender bukan berarti peran yang sama di semua aspek, tetapi keduanya harus mendapatkan perlakuan yang adil sesuai tanggung jawab masing-masing.
Dalam konteks pekerjaan, beliau mencontohkan Khadijah binti Khuwalid sebagai figur pengusaha sukses di zaman Rasulullah. Islam, menurutnya, tidak pernah melarang perempuan untuk bekerja asalkan sesuai dengan syariat. Ayat An-Nahl: 97 menjadi acuan:
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مَنْ ذكر أو أنثى وَهُوَ مُؤْمِنٌ...
Islam memberikan penghargaan yang sama kepada laki-laki dan perempuan atas amal saleh, termasuk dalam pekerjaan.
Kewajiban yang Setara
K.H. Husein Muhammad juga menekankan kewajiban agama berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan, seperti salat, puasa, dan zakat (Fadlan, 2012). Ia menolak pandangan bahwa tugas rumah tangga sepenuhnya menjadi kewajiban istri. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 187, hubungan suami-istri digambarkan sebagai hubungan saling melengkapi:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Ayat ini mengisyaratkan bahwa suami dan istri harus saling mendukung dalam membangun keharmonisan.
Analisis Pandangan K.H. Husein Muhammad Tentang Feminisme
Sebagai ulama yang mendukung feminisme Islam, K.H. Husein Muhammad percaya bahwa kesetaraan gender harus didasarkan pada nilai-nilai agama. Kesadarannya akan ketidakadilan terhadap perempuan mulai tumbuh pada tahun 1993 M, setelah mengikuti seminar tentang perempuan.
Sejak itu, ia menggunakan pendekatan hermeneutika kritis untuk mengkritisi pandangan agama yang menempatkan perempuan sebagai makhluk inferior. Beliau menolak budaya patriarki yang membatasi perempuan dan memapankan dominasi laki-laki.
Menurutnya, dominasi ini tidak hanya melanggar prinsip moral dan hak asasi manusia, tetapi juga menjadi akar ketidakadilan sosial. Perempuan harus memiliki kontrol penuh atas kehidupannya, termasuk hak atas tubuh, sumber daya, dan partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan.
K.H. Husein Muhammad juga menawarkan solusi konkret untuk menciptakan hubungan yang adil antara laki-laki dan perempuan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta pola relasi yang didasarkan pada nilai moral dan tradisi. Kebebasan yang dimaksudnya adalah kebebasan yang tetap menghormati etika dan norma sosial.
Namun, beberapa hal dalam pemikiran beliau memerlukan penjabaran lebih lanjut, terutama terkait cara menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Hal ini penting agar kesetaraan gender tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Melalui perjuangannya, K.H. Husein Muhammad menunjukkan bahwa feminisme Islam mampu mengintegrasikan nilai-nilai keadilan universal dengan ajaran agama. Dengan memajukan hak-hak perempuan, beliau berupaya menciptakan tatanan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan, tanpa meninggalkan prinsip moralitas dan tradisi agama.
Sahabat Ahmad Azmi Firosh
Kader PMII Rayon Al-Harokah Komisariat Kebayoran Lama Cabang Jakarta Selatan
Editor: Sahabati Lia Lutfiani